Masalah Freeport, Negosiasi Bukan Solusi (2-Habis)

Masalah Freeport, Negosiasi Bukan Solusi (2-Habis)

tambang-emas-martabe_full

Oleh: Lilis Holisah, Pendidik Generasi di HSG SD Khoiru Ummah Ma’had Al-abqary Serang â€" Banten

AKIBAT dari semua itu, sebagian besar kekayaan alam yang merupakan milik rakyat dikuasai dan dinikmati swasta terutama asing. Lebih ironis lagi, rakyat nyaris tidak mendapat apa-apa dari hasil kekayaan alam milik mereka itu. Rakyat -khususnya yang ada di sekitar areal tambang- justru menderita banyak kerugian karena lingkungan alam yang rusak, pencemaran, limbah dan tailing, rusaknya sumber penghasilan mereka dan penyakit sosial lainnya.

Ambil Alih Secara Total
Semua itu tidak akan terjadi jika syariah Islam diterapkan secara total. Menurut ketentuan syariah Islam, barang tambang yang depositnya sangat besar dan melimpah ditetapkan menjadi milik umum dan tidak boleh dikuasai oleh atau dikuasakan kepada swasta apalagi asing.

Ibn al-Mutawakkil menuturkan dari Abyadh bin Hamal al-Muzni bahwa :
Ia datang kepada Rasulullah saw meminta (tambang) garam -Ibn al-Muawakkil berkata “Yang di Ma’rib”-, maka beliau pun memberikannya. Setelah ia pergi, seorang laki-laki dari majlis itu berkata (kepada Nabi saw), “Apakah Engkau tahu apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir.” Lalu ia (Ibn al-Mutawakkil) berkata, Kemudian Rasulullah saw pun manarik kembali tambang itu darinya,” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Hadits itu juga menunjukkan bahwa tambang seperti itu tidak boleh diberikan atau dikuasakan kepada individu (swasta). Sebab (‘illat) keharaman itu adalah karena depositnya yang sangat besar (laksana air yang terus mengalir). Maka tambang apapun yang disitu ada ‘illat tersebut maka haram dimiliki oleh atau dikuasakan kepada individu (swasta). Karena itu semua tambang (bukan hanya tambang garam) yang depositnya sangat besar, haram dimiliki oleh atau dikuasakan kepada individu (swasta).

Pengelolaan harta milik umum tersebut sepenuhnya dilakukan oleh negara (pemerintah) mewakili umat. Seluruh hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Jika memang proses produksinya membutuhkan bantuan pihak swasta dalam proses eksplorasinya maka posisi mereka hanyalah sebatas pekerja (ajir), pihak yang diperkerjakan dengan bayaran tertentu. Pemerintah tidak boleh melakukan perjanjian dengan pihak swasta dalam pembagian kepemilikan saham antara pihak pemerintah dengan pihak kontraktor.

Negara juga wajib melindungi kepemilikan umum tetap menjadi milik umum. Negara juga harus mencegah individu atau swasta menguasai atau memiliki aset-aset yang termasuk harta milik umum. Jika ada individu atau swasta yang sudah terlanjur menguasainya seperti dalam kasus Freepoort saat ini, maka yang harus dilakukan oleh Negara bukan negosiasi tetapi negara harus mengambil alihnya secara total.

Pabrik dan instalasi yang sudah dibangun boleh diambil oleh perusahaan swasta itu atau negara boleh membelinya dengan harga yang sepadan. Tetapi tentu saja setelah diperhitungkan dengan hasil yang selama ini telah mereka keruk dari harta milik umum itu.

Dengan demikian, secara syar’i yang harus dilakukan oleh negara adalah mengambil alih pengelolaan semua harta milik umum termasuk tambang, minyak, gas, dsb. Selanjutnya, negara mengelola semua harta milik umum itu dengan baik dan seluruh hasilnya dikembalikan kepada seluruh rakyat diantaranya untuk membiayai berbagai pelayanan dan kepentingan rakyat. []

islampos mobile :

Redaktur: Fatmah Hasan