MUI Maluku Utara Pantau Aktifitas Organisasi Gafatar

MUI Maluku Utara Pantau Aktifitas Organisasi Gafatar

logo-MUI

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), memantau eksistensi Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Malut, demikian dilansir AntaraNews pada Rabu (28/1/2015).

“Organisasi Gafatar memang tidak diterima di hampir semua kabupaten/kota di daerah ini, sehingga Malut terus melakukan pengamatan dan memantau aktivitasnya,” jelas Wakil Ketua I MUI Malut, Harun Ginoni di Ternate, Rabu (28/1/2015).

Harun menambahkan, MUI sebagai lembaga keagamaan, tentunya mengamati berbagai aspek keagamaan yang ada, yakni terkait aqidah dan keagaaman, sementara dalam proses pengamatan, aliran atau faham yang muncul bisa dilihat, ketika menyalahi ketentuan-ketentuan, misalnya secara Islam (menyalahi) Al-quran dan Hadist, maka harus diantisipasi.

“Sementara ini, organisasi tersebut masih diamatai pergerakannya. Di Ternate masih stagnan pergerakannya,” pungkas Harun.

Menurut Harun, sebuah aliran bisa dikatakan sesat jika mengajarkan umatnya untuk tidak sholat, kemudian tidak mengakui nabi Muhammad sebagai nabi terakhir atau mengajarkan umatnya bahwa kehidupan ini hanya berjalan dengan ajarannya. Namun untuk Gafatar, tambah Harun, sejauh ini belum mendapat informasi yang lengkap.

“Ada hal lain yang perlu dilihat, kalau ini berkembang besar, maka yang penting dilihat adalah pengamatan secara bersama, baik masyarakat umum, lembaga-lembaga, maupun pemerintah. Jadi kita antisipasi jangan sampai terjadi benturan antar masyarakat karena kehadiran aliran-aliran,” ujarnya.

Lebih lanjut Harun menjelaskan, jika salah satu aliran atau paham yang menjalankan suatu ajaran tidak berbenturan dengan masyarakat, bahkan membawa dakwah Islam yang murni, maka ajaran tersebut bisa dijalankan.

“Tapi kalau bertentangan maka harus diantisipasi. Bukan hanya Gafatar tapi semua aliran yang ada,” tegas Harus.

Terkait dengan kehadiran aliran maupun faham, kata dia, harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Lindungan masyarakat (Kesbangpol Linmas).

“Informasi dari Kesbangpol, untuk organisasi, baik ormas maupun lainnya, harus memiliki SKT dari kesbangpol. SKT itu bukan surat izin,” jelas Harun.

“Untuk Gafatar sendiri, dari informasi yang didapat adalah awalnya mereka hanya grup bela diri, dan berkembang menjadi Gafatar. Inilah yang harus kita amati secara bersama, jadi kalau mereka disebut ilegal dari sisi ininya memang ada, tapi dari sisi agama harus ditelusuri dulu,” pungkas Harun. [fha/islampos]

islampos mobile :

Redaktur: Eva